Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Legislator: Pertumbuhan Ekonomi Tak Boleh Korbankan Lingkungan

    Januari 7, 2026

    Legislator Minta Penyaluran Bantuan Korban Banjir Tepat Sasaran

    Januari 7, 2026

    Kerusakan Infrastruktur dan Sektor Pertanian Harus Jadi Prioritas Utama Pemulihan Nasional

    Januari 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    reportasehukum.com
    Subscribe
    • Home
    • Features
      • Example Post
      • Typography
      • Contact
      • View All On Demos
    • Technology

      Simple Tips and Tricks to Take Care of Your Expensive DSLR Camera

      Maret 12, 2021

      4 Collaboration Security Mistakes Companies Are Still Making

      Januari 19, 2021

      Tech Study Reveals Effects of Mobile Technology on Professionals

      Januari 15, 2021

      Why Solar Electric Vehicles Might be The Next Generation of EVs

      Januari 15, 2021
      8.1

      A Review of the Venus Optics Argus 18mm f/0.95 MFT APO Lens

      Januari 15, 2021
    • Typography
    • Phones
      1. Technology
      2. Gaming
      3. Gadgets
      4. View All

      Simple Tips and Tricks to Take Care of Your Expensive DSLR Camera

      Maret 12, 2021

      4 Collaboration Security Mistakes Companies Are Still Making

      Januari 19, 2021

      Tech Study Reveals Effects of Mobile Technology on Professionals

      Januari 15, 2021

      Why Solar Electric Vehicles Might be The Next Generation of EVs

      Januari 15, 2021

      HTC Launches a Vive VR Headset Into Space for Astronaut Mental Health

      Maret 10, 2022

      Hologate Announces New Plans for First Large Format World VR Arcade

      Januari 16, 2021
      8.5

      Pico 4 Review: Should You Actually Buy One Instead Of Quest 2?

      Januari 15, 2021

      The Best Early Black Friday Deals on Gadgets, Laptops and Accessories

      Maret 10, 2022
      8.3

      DJI Avata Review: Immersive FPV Flying For Drone Enthusiasts

      Januari 15, 2021
      8.9

      Bose QuietComfort Earbuds II: Noise-Cancellation Kings Reviewed

      Januari 15, 2021

      Here’s What Apple Really Means When It Says “Shot On iPhone”

      November 19, 2022

      Samsung is Developing Bright MicroLED on Displays for AR Headsets

      Maret 10, 2022

      The Best Wireless Earbuds for the Samsung Galaxy S25 & Other Models in 2024

      Januari 16, 2021
    • Buy Now
    reportasehukum.com
    Home»DPR»Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi
    DPR

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    Redaksi Reportase HukumBy Redaksi Reportase HukumAgustus 3, 2025003 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Follow Us
    Google News Flipboard
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

     Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

    “Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip reportasehukum.com/, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

    Ia menambahkan, permintaan amnesti dan abolisi memang diputuskan oleh presiden terlebih dahulu, dan kemudian meminta pertimbangan kepada DPR RI, bukan sebaliknya. Dalam konteks ini, DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas.

    Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, juga menyoroti bahwa kebijakan amnesti dan abolisi sudah berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba. “Kalau lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lapas itu bisa 400 persen melebihi daya tampung,” ungkapnya.

    Menanggapi dua nama yang belakangan menyita perhatian publik, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menjelaskan bahwa keduanya tidak melakukan tindak pidana yang memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. “(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” jelasnya.

    Ia menilai bahwa kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut justru tidak produktif. Karena itu, kebijakan Prabowo dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional. “Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Dan tentu presiden punya pertimbangan yang lebih luas yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” katanya.

    Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan. Ia menyebutkan contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

    “Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan,” pungkas Habiburokhman. 

    Diketahui, Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

    Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

    Era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

    Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh.

    DPR RI Indonesia
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Redaksi Reportase Hukum

    Related Posts

    Legislator: Pertumbuhan Ekonomi Tak Boleh Korbankan Lingkungan

    Januari 7, 2026

    Legislator Minta Penyaluran Bantuan Korban Banjir Tepat Sasaran

    Januari 7, 2026

    Kerusakan Infrastruktur dan Sektor Pertanian Harus Jadi Prioritas Utama Pemulihan Nasional

    Januari 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Top Posts
    8.3

    DJI Avata Review: Immersive FPV Flying For Drone Enthusiasts

    Januari 15, 20214 Views

    DPR Pantau Penuh Polemik di Pulau Enggano

    Juli 1, 20251 Views

    Waka DPR: DPR Segera Proses Nama Calon Dubes Negara Sahabat, Termasuk AS

    Juli 1, 20251 Views
    Latest Reviews
    8.5

    Pico 4 Review: Should You Actually Buy One Instead Of Quest 2?

    tjuanmudaco@gmail.comJanuari 15, 2021
    8.1

    A Review of the Venus Optics Argus 18mm f/0.95 MFT APO Lens

    tjuanmudaco@gmail.comJanuari 15, 2021
    8.3

    DJI Avata Review: Immersive FPV Flying For Drone Enthusiasts

    tjuanmudaco@gmail.comJanuari 15, 2021
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular
    8.3

    DJI Avata Review: Immersive FPV Flying For Drone Enthusiasts

    Januari 15, 20214 Views

    DPR Pantau Penuh Polemik di Pulau Enggano

    Juli 1, 20251 Views

    Waka DPR: DPR Segera Proses Nama Calon Dubes Negara Sahabat, Termasuk AS

    Juli 1, 20251 Views
    Our Picks

    Legislator: Pertumbuhan Ekonomi Tak Boleh Korbankan Lingkungan

    Januari 7, 2026

    Legislator Minta Penyaluran Bantuan Korban Banjir Tepat Sasaran

    Januari 7, 2026

    Kerusakan Infrastruktur dan Sektor Pertanian Harus Jadi Prioritas Utama Pemulihan Nasional

    Januari 6, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.